JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandangkan status tersangka kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin dan kurator Puguh WirawanSyarifuddin disangka menerima suap, sedangkan Puguh disangka sebagai penyuap.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Syarifuddin dan Puguh sudah diperiksa KPK sejak pukul 02.30 hari ini
BACA JUGA: Tim KPK Pulang dari Thailand Tanpa Nunun
"Dan pada pukul 14.00 tadi, dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf a, b atau c dan/atau pasal 6 ayat (2), pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Nazaruddin Masih Jauh dari Pemeriksaan KPK
Sedangkan Puguh dijerat dengan pasal pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syarifuddin dan Puguh langsung ditahan
BACA JUGA: Banyak Uang Asing di Rumah Hakim Syarifuddin
Syarifuddin dititipkan KPK di Rutan KP Cipinang, sedangkan PW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya"Kita lakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama," tandas Johan.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Syarifuddin, Jalan Sunter Agung Tengah C26 Jakarta Utara, termasuk uang dalam bentuk Rupiah sebanyak Rp 392 jutaDari jumlah itu, Rp 250 juta di antaranya diduga uang suap.
Masih dari rumah Syarifuddin, KPK juga menyita uang dalam bentuk USD 116.128, SGD 245 ribu, Kamboja Riel (KHR) 12.600 dan JPY 20 ribuDua buah handphone juga ikut diamankan dari rumah Syarifuddin"Itu di luar handphone yang dipegang," sebut Johan.
Sedangkan dari tersangka Puguh, KPK mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernomor polisi B 16 PGHPuguh ditangkap KPK di jalan raya sekitar Pancoran, Jakarta Selatan.(ara/kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
Redaktur : Tim Redaksi