KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

Kamis, 02 Juni 2011 – 13:01 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merasa terkejut dengan pengangkapan terhadap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suapKarenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara (nonaktif) Syarifuddin.

Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, menyatakan, di tengah berbagai upaya yang telah dilakukan banyak pihak untuk mperbaiki kinerja dan citra lembaga peradilan, ternyata masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela

BACA JUGA: Hakim Syarifuddin Dikenal Piawai Tangani Perkara

"Tindakan ini yang akan membuat kepercayaan publik terhadap peradilan semakin terpuruk," ujar Asep melalui layanan pesan BlackBerry Messenger, Kamis (2/6).

Karenanya, imbuh Asep, KY berharap penangkapan atas Syarifuddin itu dijadikan momentum oleh MA untuk melakukan pembenahan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM)  agar lebih optimal
Sedangkan untuk kepentingan proses hukum, KY meminta MA secepatnya menonaktifkan Syarifuddin

BACA JUGA: Busyro Yakin Hakim Syafruddin Terima Suap



"Hakim yang bersangkutan harusnya secepatnya diberhentikan sementara oleh MA," imbuh Fajar.

Disebutkannya, pemberhentian hakim sudah diatur dalam PP 26 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan Pemberhentian Sementara serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian
"Aturan ini sampai sekarang masih berlaku," pungkas Asep.

Seperti diketahui, Syarifuddin ditangkap KPK Rabu (1/6) malam lantaran diduga menerima suap

BACA JUGA: KPK Tangkap Basah Hakim Pengadilan Niaga

KPK juga menangkap Puguh Wirawan dari PT Sky Camping Indonesia yang diduga sebagai pemberi uang ke Syarifuddin.(kyd/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calhaj Dihimbau Ngurus Paspor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler