jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha hiburan malam Arifin Widjaja memberi penjelasan mengenai kasus penipuan yang telah membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Melalui pengacara dari JW & Partners Advocates & Counsellor at Law, Arifin membantah sejumlah pernyataan dari kubu pelapor, Hengki Lohanda. Pernyataan pengacara Hengki, Felix, telah dimuat dalam berita berjudul Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan
BACA JUGA: Bos Hiburan Malam Tersangka Penipuan Diperiksa Pekan Depan
Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi JPNN, Kamis (13/9), ada tiga hal yang diklarifikasi pengacara terkait pernyataan pihak Hengki:
1. Arifin Widjaja telah menyampaikan mengenai status kepemilikan tanah miliknya.
BACA JUGA: Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Bahwa klien kami tidak benar dikatakan tidak pernah memperlihatkan surat-surat kepemilikan. Padahal sebelum dilakukan transaksi telah dilakukan pengecekan surat-surat selama satu bulan oleh pengacara Hengki Lohanda yang bernama Felix di kantor notaris Martianis. Setelah dipelajari dan setujui oleh pihak Hengki Lohanda selaku pembeli, maka disetujui untuk dilakukan transaksi antara Hengki Lohanda selaku pembeli dengan Arifin Widjaja alias Pepen selaku penjual dan dituangkan dalam PJB No.52.
2. Arifin Widjaja tidak pernah mengatur percantuman NIB di dalam PJB No.52
BACA JUGA: Polisi Dituntut Transparan Usut Kasus Ketua DPRD DKI
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No.52 dikarenakan pencantuman NIB tersebut atas permintaan dari Hengki Lohanda sendiri yang meminta agar syarat adanya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) masuk ke dalam klausul syarat jual beli pada PJB 52 dengan alasan hanya formalitas saja dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses pensertifikatan.
3. Arifin Widjaja tidak tahu menahu mengenai pengurusan NIB
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No. 52 dikarenakan yang melakukan pengurusan NIB tersebut adalah Sdr. Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus ini terkait jual beli tanah seluas 52 hektar di Kabupaten Tangerang, Banten. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Internal Fraud di Tokopedia Bisa Terjadi di Tempat Lain
Redaktur & Reporter : Adil