Jadi Tersangka, Kapten Kapal Cantika Express 77 Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 03 November 2022 – 07:15 WIB
Tim SAR mengevakuasi kantong berisi jenazah korban terbakarnya kapal cepat Cantika Express 77 di Dermaga Tenau, Kupang, NTT, Selasa (25/10/2022) malam. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

jpnn.com - KUPANG - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Kapten Kapal Cantika Express 77 berinisial Ed sebagai tersangka kasus kebakaran kapal di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, NTT.

Kebakaran kapal itu mengakibatkan puluhan korban jiwa.

BACA JUGA: Irjen Johanis Asadoma Sebut Kapten Kapal Cantika Express 77 Sudah jadi Tersangka

Tersangka Ed dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman 10 tahun penjara

“Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," kata Direskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Kupang, Rabu (2/11).

BACA JUGA: Kapal Rumah Sakit Militer China Berlayar Menuju Indonesia, Apa Misinya?

Dia menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 yang mengakibatkan sebanyak 20 orang penumpang meninggal dunia dan sedikitnya 16 orang penumpang lainnya masih dinyatakan hilang.

Menurut Patar, Ed dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 302 Juncto Pasal 117 dan Pasal 312 Juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e Juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Olah TKP Kapal Terbakar di NTT, Tim Labfor Menyelam Sedalam 20 Meter

Mantan Kapolres Alor, NTT, itu mengatakan bahwa tersangka Ed saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya," ujarnya.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kebakaran kapal cepat itu, di antaranya, pemilik kapal, syahbandar dan anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

"Ada kurang lebih 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Patar.

Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal cepat itu terbilang cukup cepat karena hanya dalam kurun waktu satu pekan sejak terjadinya peristiwa itu pada Senin (24/11).

Sementara itu, tim Pencarian dan Penyelamatan (Search And Rescue/SAR) gabungan secara resmi menghentikan operasi pencarian 17 orang penumpang yang hilang dalam peristiwa kebakaran Kapal Cepat Cantika Express 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, NTT.

"Setelah 10 hari melakukan operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang dilaporkan hilang itu, hasilnya tetap nihil sehingga sesuai hasil rapat koordinasi, maka operasi SAR resmi ditutup," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang I Putu Sudayana pada penutupan Operasi SAR Kapal Cepat Cantika Expres 77 di Kupang, Rabu (2/11).

Sambil menangis, Putu Sudayana menyampaikan permohonan maaf kepada para keluarga korban yang hadir dalam kegiatan itu karena belum bisa menemukan 17 penumpang tersebut.

Dia mengatakan Basarnas Kupang bersama potensi SAR dari unsur TNI/Polri serta BPBD dan KSOP Kupang serta Bakamla maupun para nelayan sudah sangat optimal dalam melakukan pencarian selama 10 hari dengan mengerahkan semua tim dan fasilitas dimiliki Basarnas untuk mencari para korban.

Namun, hingga Rabu (2/11), hasilnya masih nihil belum ada tanda-tanda korban ditemukan.

"Kami mohon maaf kepada para keluarga korban karena belum bisa menemukan 17 penumpang yang masih dinyatakan hilang itu," kata I Putu Sudayana sambil menangis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler