Jadi Tersangka Kasus Beras, Direktur PT Jatisari Langsung Ditahan

Selasa, 29 Agustus 2017 – 12:57 WIB
Beras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Jatisari inisial M sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan produksi beras.

Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari.

BACA JUGA: DPR Terima 4.173 Pengaduan Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya.

BACA JUGA: Gus Yaqut: Kader Ansor dan Banser Wajib Jaga Keberagaman Indonesia

“Terkait proses penyidikan pada PT Jatisari, penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli, serta hasil laboraturium. Kemudian dilakukan gelar perkara ekternal dengan melibatkan unsur pengawas baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri," kata Agung dalam keterangan persnya, Selasa (29/8).

Menurutnya, hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari inisial M.

BACA JUGA: Setiap Lembaga Negara Harus Junjung Tinggi Check & Balances

"Kemudian terhadap M telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan pada 28 Agustus 2017," jelas Agung.

Terhadap tersangka M dipersangkakan melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf E, F dan I, dan Pasal 9 huruf H UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 junto Pasal 100 ayat (2) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 382 BIS KUHP.

M terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Agung menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap penyidikan perbuatan curang dalam kasus penipuan produksi beras.

Seperti yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul dalam memproduksi dan mendistribusikan beras kepada masyarakat.

Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Trisnawan Widodo selaku Direktur PT IBU yang memproduksi beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago Merah tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label.

Dari proses penyidikan, Bareskrim menemukan beras dalam kemasan yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Label.

Penyidik bersama dengan ahli telah mengambil sampel 21 produk merek beras yang diproduksi oleh PT IBU, kemudian dilakukan uji laboraturium.

Hasil laboraturium menerangkan 20 merek beras yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan, dengan kualitas mutu yang rendah.

Bareskrim menerima pengaduan dari perusahaan ritel yang merasa tertipu karena ternyata produk beras PT IBU yang diorder tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pemesanan. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlindungan Saksi Lex Specialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler