Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran, Oknum Guru Honorer Ditahan & Ditahan

Kamis, 20 Oktober 2022 – 23:19 WIB
Polisi menangkap dan menahan oknum guru honorer di Samarinda yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bernilai miliaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Oknum guru honorer SD di Samarinda berinisial JK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bernilai miliaran rupiah dengan modus arisan online bodong akhirnya ditangkap dan ditahan.

JK ditangkap dan ditahan setelah memilih untuk menyerahkan diri ke Polresta Samarinda pada Rabu (19/10) malam.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SD Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran

"Iya benar, sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan. Tersangka memilih untuk menyerahkan dirinya secara langsung," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dilansir JPNN Kaltim, Kamis (20/10).

Kasus penipuan dengan modus arisan bodong ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah mak-mak yang mendatangi Polresta Samarinda.

BACA JUGA: 6 Pelaku Penipuan Ditangkap, Modusnya Pakai Nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Waspadalah

Kombes Ary menyampaikan kasus arisan bodong yang dilakukan JK dengan modus jual beli atau menggantikan nama dari salah satu member yang berhenti dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang lebih besar.

Tidak sedikit orang yang menjadi korban akal jahat dari perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer SD tersebut.

Mayoritas korban rata-rata adalah perempuan atau mak-mak.

Korbannya tidak hanya berasal dari Samarinda saja, melainkan ada yang berasal luar daerah, seperti Sulawesi dan Jawa.

Mereka yang jadi korban mengalami kerugian mulai belasan dan ratusan juta, bahkan miliaran rupiah.

Diketahui, tersangka JK mengajak para korban untuk ikut bergabung menjadi member arisan online tersebut lewat media sosial Facebook.

"Melalui Facebook, dia mengajak orang untuk ikut arisan, dengan iming-iming korban akan mendapatkan keuntungan besar dan uang itu didapatkan korban dalam waktu dekat. Namun apa yang dijanjikan tidak ditepati," beber mantan Kapolsek Bontang Selatan itu.

Kombes Ary menambahkan polisi turut mengamankan barang bukti dari JK, yakni berupa buku rekapan arisan online dan bukti transer uang dari para korbannya.

Untuk total kerugian dari para korban yang telah dihitung pihak kepolisian sampai saat ini di kisaran Rp 2 miliar.

"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya lagi," kata Kombes Ary.

Selain itu, polisi juga masih menelusuri aliran uang para korban dan diduga tersangka tidak hanya seorang diri.

"Kami juga masih menulusuri uang-uang para korban ini kemana aja, akan kami cek semua. Selain itu, kami menduga kalau pelaku ini tidak mungkin melakukannya sendiri, kami masih dalami," tandas perwira menengah Polri itu. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler