jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/3).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, Kamis (14/3).
BACA JUGA: Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu, apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik," ucapnya.
Menurut Yayan, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono telah juga mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Adi Junjunan Mustafa untuk segera memproses pengunduran diri sekda sesuai prosedur.
BACA JUGA: Pengacara Benarkan Sekda Kota Bandung Tersangka di KPK
"Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya," kata dia.
Untuk sejumlah pekerjaan sekda di Pemkot Bandung dikoordinasikan kepada para asisten daerah, sehingga seluruh kegiatan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.
BACA JUGA: Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
Selain itu, Pemkot Bandung saat ini tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok tetap terjaga dan aman saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.
"Ketersediaan kebutuhan pokok ini tetap harus tetap terjaga. Arus barang distribusi barang harus secara maksimal," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik KPK hari ini telah memanggil Ema Sumarna untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka.
Dari data yang dihimpun, Ema tidak sendiri. Ada empat orang lainnya yang turut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dari Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.(ant/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam