7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya

Kamis, 14 Maret 2024 – 22:14 WIB
Suasana di luar Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kamis (14/3/2024) ANTARA/Ferri.

jpnn.com, MUKOMUKO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu menetapkan tujuh orang tersangka di kasus korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2021.

Sebanyak tujuh orang tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara RSUD Mukomuko.

BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK

Mereka ini ditahan untuk 20 hari ke depan di tahanan di Markas Kepolisian Resor Mukomuko.

"Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman di Mukomuko, Kamis.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa

Salah seorang tersangka ialah TA selaku mantan direktur RSUD Mukomuko periode tahun 2016-2020.

Kemudian, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.

BACA JUGA: Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya

Lalu, KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021, JM mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tersebut sebesar Rp 4,8 miliar.

Rinciannya berupa belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.

Kejari Mukomuko telah memeriksa lebih dari 500 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.

Ratusan saksi itu diperiksa di kantor kejaksaan maupun di RSUD setempat agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sebelumnya, penyidik memeriksa 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, lalu pimpinan BPJS Kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.

Dia mengatakan, pihak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler