jpnn.com - BEKASI - Satu tersangka lagi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software antivirus di Bagian Telematika, Kota Bekasi, ditahan Kejaksaan, Jumat (12/9).
“Hari ini sudah ada tersangka baru untuk kasus dugaan tipikor pengadaan software antivirus. Tersangka baru ini berasal dari pihak pengusaha, yaitu dari PT KKK. Jabatan yang bersangkutan sebagai direktur, dan inisialnya TKH,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Erry Syarifah.
BACA JUGA: BC Akui Ada Ekspor Rokok ke Malaysia Lewat Sebatik
Dijelaskan Erry, bahwa TKH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB. Sangkaannya masih sama dengan tersangka SS, yaitu pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya untuk pasal 2 adalah empat tahun penjara, dan pasal 3 adalah 1 tahun penjara. TKH langsung dibawa ke Lapas Bulak Kapal,” tandasnya.
BACA JUGA: Jenazah Pramugari Garuda Rencananya Diterbangkan Pagi Ini
Diberitakan sebelumnya, Kejari juga telah menahan Kabag Telematika Kota Bekasi, Sri Sunarwati pada Jumat (5/9) pekan lalu. SS ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software antivirus tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran Rp 771 juta lebih. (joy)
BACA JUGA: Dentuman Gunung Slamet Capai 17 Kilometer
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hantam Truk, Terguling di Tol, Sopir Avanza Luka Parah
Redaktur : Tim Redaksi