Jadi Tersangka KDRT, Presenter Altaf Vicko Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Selasa, 20 Agustus 2024 – 04:50 WIB
Selebgram Shahnaz Anindya. Foto: Instagram/shahnazanindya

jpnn.com, JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik sedang mengusut kasus dugaan seorang presenter Altaf Vicko melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang merupakan selebgram Shahnaz Anindya.

Nurma mengatakan laporan dugaan kasus KDRT itu dilayangkan Shahnaz Anindya pada September 2023.

BACA JUGA: Jadi Korban KDRT, Shahnaz Anindya: Saya Pernah Didorong, Dicekik

"Kami terima laporan pada September 2023. Saat ini terlapor sudah ditetapkan tersangka," katanya, Senin.

KDRT itu dilakukan secara psikis, yakni pelaku sering menyakiti korban melalui ucapan.

BACA JUGA: Tegas, Cut Intan Nabila Ogah Cabut Laporan KDRT Armor Toreador

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan presenter tersebut sebagai tersangka pada 10 Juni 2024.

Hingga kini polisi telah mengantongi bukti berupa keterangan lima saksi dan hasil visum di kasus tersebut.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Video Porno Audrey Davis, Pemeran Pria dan Lokasi

"Pelaku sudah tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum," ujarnya.

Altaf Vicko yang kini menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya empat tahun. Artinya jika di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan.

"(Sudah) tersangka, tetapi, wajib lapor Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kami limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Altaf Vicko diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi, Pecat Saja Kepala BPIP, Enggak Ada Gunanya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler