Jadi Tersangka KDRT, Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Selasa, 23 Februari 2021 – 23:32 WIB
Nindy Ayunda. Foto: Instagram/nindyparasadyharsono

jpnn.com, JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma membenarkan bahwa status Askara sudah tersangka.

BACA JUGA: Suami Jadi Tersangka KDRT, Nindy Ayunda Siap Diperiksa

"Iya statusnya (Askara, red) sudah tersangka," kata AKBP Jimmy Christian Samma, di Jakarta, Selasa (23/2).

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021.

BACA JUGA: Suami Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT, Begini Respons Nindy Ayunda

"Dari hasil fakta-fakta penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi kami menemukan adanya peristiwa pidana," ujar AKBP Jimmy.

Dalam perkara tersebut, Askara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

BACA JUGA: Beredar Hoaks Ashanty Meninggal, Begini Reaksi Anang Hermansyah

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, Pasal 44 KDRT ancaman hukumannya lima tahun," jelas AKBP Jimmy.

Nindy Ayunda melaporkan Askara atas kasus KDRT ke Polres Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2020.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan Nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, dua orang saksi dan para terlapor, yakni Fauzia Ailin dan Askara Parasady Harsono. (jlo/antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler