jpnn.com, BENGKULU - Korban penganiayaan berinisial RZ, yang alat kelaminnya dipotong oleh kakak pacarnya, telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan korban pencabulan masih di bawah umur, maka penyidik menjerat RZ dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Menyesal, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman
"Setelah melalui pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Sudarno.
Kasus pencabulan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
BACA JUGA: John Kei Ditangkap, Kapolri Idham Azis Keluarkan Pernyataan Keras
Sementara itu, untuk kasus penganiayaan dengan memotong alat kelamin ditangani Satreskrim Polres Bengkulu, dan kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus pemotongan alat kelamin itu sebelumnya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Bengkulu pada Maret lalu.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ribut Lagi, Singgung Soal Potong Kelamin
Peristiwa terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB.
Pelaku pemotongan kelamin tersebut inisial M (35), melakukan penganiayaan berat terhadap RZ karena kesal adiknya dicabuli.
"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha