Jadi Tersangka Korupsi, Direktur RSUD Cilegon Bantah Lalai

Kamis, 04 Desember 2014 – 10:12 WIB

jpnn.com - CILEGON - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon Zainoel Arifin  angkat bicara terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Satreskrim Polres Cilegon. Dikutip dari Radar Banten, ia mengungkapkan sepenuhnya pasrah dan menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

"Saya tidak tahu harus bagaimana, yang jelas saya akan ikuti proses hukum itu," ujarnya dikonfirmasi Rabu (3/12) sore.
 
Sejauh ini, kata dia, dirinya bahkan belum menerima salinan keterangan apapun terkait dengan penetapan statusnya itu.

BACA JUGA: Pamit Nonton Konser, Siswi Hilang

"Sampai sekarang saya belum menerima pemberitahuan apapun. Saya cuma lihat dan dengar dari media (terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, Red.). Belum ada pemberitahuan resmi," katanya.

Atas kondisi itu, jelasnya, dirinya tak pernah mengetahui alasan penetapan dirinya sebagai tersangka, dan terseret bersama bersama dua pejabat RSUD lainnya, yaitu Kepala Bagian Keuangan RSUD, HU dan Bendahara Pengeluaran RSUD, HW.

BACA JUGA: Pengedar Kupon Palsu Asal Sulsel Dibekuk di Surabaya

Dirinya bahkan enggan berspekulasi lebih jauh terkait dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Yang jelas saya tidak lalai," tandasnya.

BACA JUGA: Organda Minta Tarif Naik Hingga 30 Persen

Diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap tiga pejabat RSUD itu terkait dengan  kasus dugaan mark up dan penyelewengan keuangan daerah sekira Rp 1 miliar yang merupakan akumulasi dari sejumlah tunggakan rekening listrik, air dan telepon yang dilakukan oleh salah seorang staf PNS di RSUD berinisial I, pada tahun 2013 silam.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 35 Persen Warga Tak Miliki Akta Lahir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler