jpnn.com - PALEMBANG – Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Sumsel mengusulkan kembali kenaikan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP).
Menurut Ketua Organda Sumsel, Zulfikri Aminuddin, kenaikan 15 persen yang ditetapkan gubernur Sumsel beberapa waktu lalu bersifat sementara.
BACA JUGA: 35 Persen Warga Tak Miliki Akta Lahir
"Kami sudah bicarakan dengan Dishubkominfo Sumsel terkait permintaan kenaikan persentase tarif AKDP ini. Jika hanya 15 persen naiknya, tidak akan memberikan keuntungan bagi sopir dan pengusaha angkutan. Karenanya, kami ajukan kenaikan 20-30 persen," tuturnya.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan Dishubkominfo Sumsel. "Minggu ini kami akan bertemu jajaran Dishubkominfo, mungkin Rabu atau Kamis membahas persoalan itu," katanya.
BACA JUGA: Desak Pemerintah Beri Kepastian bagi Korban Lumpur Lapindo
Ditegaskannya, jika tidak dikabulkan, pihaknya akan meminta Pemprov Sumsel untuk mengecek langsung ke lapangan. “Jadi bisa memperhitungkan sendiri, pantas atau tidaknya jika tarif hanya naik 15 persen," cetus Zulfikri.
Menurutnya, jika angkutan dalam kota saja bisa naik sekitar 25-26 persen, berarti kenaikan yang sama bisa diterapkan untuk tarif AKDP. "Kami masih menunggu keputusan gubernur," tukasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Ambil Alih Ganti Rugi Korban Lapindo
Kepala Bidang LLAJ dan Perkeretaapian Dishubkominfo Sumsel, Sudirman mengatakan, pihaknya akan menjembatani aspirasi Organda Sumsel terkait kenaikan tarif AKDP.
“Saat ini masih diberlakukan persentase kenaikan tarif 15 persen, memang sifatnya sementara,” ungkapnya.
Sudirman menambahkan, Organda Sumsel juga mengajukan beberapa poin keringanan untuk pengusaha angkutan, seperti bunga bank, biaya perawatan, biaya viskal, biaya pajak di Dispenda dan sebagainya.
"Menurut mereka, jika ini bisa dibantu akan lebih meringankan beban yang ditanggung pengusaha angkutan akibat kenaikan harga BBM," tandasnya. (wia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Tewas Terpanggang Api Berpelukan
Redaktur : Tim Redaksi