JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin yang menjadi tersangka kasus korupsiDengan demikian, Rudy Arifin masih boleh melenggang ke luar negeri.
"Tadi pagi saya cek belum ada suratnya," kata Baringbing saat dihubungi Kamis (30/9) sore
BACA JUGA: Gamawan Heran, Parang Gampang Digunakan
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rudy Arifin sebagai tersangkaSementara itu, berdasarkan data Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, kata Baringbing,sampai 27 September 2010, ada 272 nama baru yang dicegah keluar negeri
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Panda Nababan Jadi Saksi
Ada juga 23 orang yang cekalnya diperpanjang dan 23 orang yang cekalnya sudah dicabut.Saat ditanya soal permintaan cekal untuk Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, Baringbing juga mengatakan belum menerima surat dari KPK
Sebagaimana yang diberitakan kemarin, KPK telah menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Depdagri.
Sekadar diketahui, dari data Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi (per 27 September), terdapat 60 orang yang sudah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK dan 13 orang yang cekalnya dicabut.
"Terakhir, permintaan cekal dari KPK adalah untuk 26 mantan anggota DPR RI," katanya
BACA JUGA: Ada Temuan Surat Balas Dendam ke Polisi
Para politisi itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004.(rnl/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Isi Bom Paku dan Sulfur
Redaktur : Tim Redaksi