Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri

Kamis, 30 September 2010 – 17:37 WIB

JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin yang menjadi tersangka kasus korupsiDengan demikian, Rudy Arifin masih boleh melenggang ke luar negeri.

"Tadi pagi saya cek belum ada suratnya," kata Baringbing saat dihubungi Kamis (30/9) sore

BACA JUGA: Gamawan Heran, Parang Gampang Digunakan

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rudy Arifin sebagai tersangka
Dia dijerat kasus pemberian uang santunan pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar 2002-2003.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, kata Baringbing,sampai 27 September 2010, ada 272 nama baru yang dicegah keluar negeri

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Panda Nababan Jadi Saksi

Ada juga 23 orang yang cekalnya diperpanjang dan 23 orang yang cekalnya sudah dicabut.

Saat ditanya soal permintaan cekal untuk Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, Baringbing juga mengatakan belum menerima surat dari KPK
"Sampai hari ini belum," ujarnya.

Sebagaimana yang diberitakan kemarin, KPK telah menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Depdagri.

Sekadar diketahui, dari data Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi (per 27 September), terdapat 60 orang yang sudah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK dan 13 orang yang cekalnya dicabut.

"Terakhir, permintaan cekal dari KPK adalah untuk 26 mantan anggota DPR RI," katanya

BACA JUGA: Ada Temuan Surat Balas Dendam ke Polisi

Para politisi itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isi Bom Paku dan Sulfur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler