jpnn.com, JAKARTA - Marsekal Muda Supriyanto Basuki yang kini menyandang status tersangka korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 merasa bingung dengan kasus yang menjeratnya. Hingga saat ini, mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI AU (KSAU) itu belum menerima surat resmi dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menetapkannya sebagai tersangka.
“Sampai saat ini saja saya belum melihat dan menerima surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Basuki saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos di Graha Pena Jakarta, Kamis (12/10).
BACA JUGA: BPK Bisa Periksa Alutsista TNI tanpa Kendala
Basuki justru mengaku memperoleh kabar pertama tentang statusnya sebagai tersangka saat membaca media cetak pada 5 Agustus lalu. Perwira TNI AU dengan dua bintang di pundak itu merupakan tersangka terakhir dalam kasus korupsi heli AW-101.
“Yang tahu duluan malah istri saya, katanya lihat di TV. Paginya saya baca berita, baru saya tahu,” tuturnya.
BACA JUGA: Tentara Profesional Tidak Berpolitik, Jangan Berbisnis
Ada tiga sangkaan yang disematkan kepada Basuki. Pertama adalah dugaan korupsi.
Kedua, Basuki diduga menyalahgunakan kewenangan. Ketiga, dia disangka melakukan insubordinasi.
BACA JUGA: Proyek Helikopter TNI Dikorupsi, KPK Terus Kumpulkan Bukti
Basuki menambahkan, soal sangkaan korupsi mestinya ada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Faktanya, katanya, BPK sampai saat ini belum mengeluarkan hasil auditnya.
"Mestinya POM TNI juga belum bisa menentukan kerugian negara dan mendakwa adanya tindakan korupsi," kata Basuki.
Dia juga punya alasan untuk membela diri dari sangkaan penyalahgunaan wewenang. Basuki menjelaskan, tindakannya dalam pengadaan AW-101 masih sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai Asrena KSAU.
Sementara mengenai sangkaan insubordinasi, Basuki menegaskan bahwa pengadaan AW-101 telah disetujui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan. “Karena saya sebagai bawahan melakukan apa yang menjadi tugas saya,” pungkas Basuki.
Seperti diketahui, pengadaan AW-101 bermasalah karena diwarnai rasuah. Sudah ada enam tersangka dalam kasus itu, termasuk lima anggota TNI dan satu pengusaha.
Anggota TNI yang menjadi tersangka kasus AW-101 adalah Basuki, Marsekal Pertama FA (pejabat pembuat komitmen), Kolonel FTS (kepala unit layanan pengadaan), Letkol BW (pemegang kas), serta Pelda SS selaku staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. Kelima tersangka itu disidik oleh POM TNI.
Sedangkan satu tersangka dari swasta adalah Irfan Kurnia Saleh selaku direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM). Penyidikan terhadap Irfan menjadi porsi KPK.(cr2/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Mau Tawarkan Kerupuk ke Rusia untuk Imbal Beli 11
Redaktur & Reporter : Antoni