jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus mengumpulkan bukti dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. Korupsi pembelian alat utama sistem persenjataan untuk TNI Angkatan Udara (AU) itu diduga merugikan negara Rp 220 miliar.
"Sampai saat in penyidik masih bekerja," kata Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Kamis (14/9).
Sebelumnya, KPK pada 24 Agustus lalu sudah memeriksa helikopter AW 101 yang kini diparkir di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma. Namun, Saut mengaku belum memperoleh info detail dari hasil pemeriksaan uji fisik dan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penyidikan kasus itu.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Desak KPK Segera Jebloskan Setnov ke Bui
“Saya belum dapat informasi detailnya hasil pemeriksaan dan kunjungan ke sejumlah lokasi. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah dapat diinfokan,” ujarnya.
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan uji fisik akan diketahui angka kerugian negaranya. “Hitungan-hitungan kerugian negara dari kasus ini bisa didekati dengan pemeriksaan dan uji fisik kemarin,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kader Gerindra Ingin Fadli Zon Diseret ke Mahkamah Partai
Seperti diketahui, pengadaan AW-101 bermasalah karena diwarnai rasuah. Sudah ada enam tersangka dalam kasus itu, termasuk lima anggota TNI dan satu pengusaha.
Anggota TNI yang menjadi tersangka kasus AW-101 adalah Marsekal Muda SB (mantan Asisten Perencanaan KSAU), Marsekal Pertama FA (pejabat pembuat komitmen), Kolonel FTS (kepala unit layanan pengadaan), Letkol BW (pemegang kas), serta Pelda SS selaku staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. Kelima tersangka itu disidik oleh POM TNI.
BACA JUGA: Bamsoet Sebut KPK Busuk dari Dalam karena Tak Taat Asas
Sedangkan satu tersangka dari swasta adalah Irfan Kurnia Saleh selaku direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM). Penyidikan terhadap Irfan menjadi porsi KPK.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Fadli Zon ke KPK demi Meneruskan Aspirasi Tersangka
Redaktur & Reporter : Boy