Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Rabu, 17 Mei 2023 – 12:36 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tersangka kasus korupsi. proyek BTS 4G digelandang menuju sel tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

BACA JUGA: Kabar Duka, Ayah Menkominfo Johnny G Plate Meninggal Dunia

"Kami lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi alat bukti.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS 4G

Bahkan, Johnny telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya resmi ditahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," tegas Kuntadi.

BACA JUGA: Menkominfo Sebut BLU Bakti Merupakan Organisasi Noneselon

Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HT Tanggapi Kesedihan Presiden Jokowi, Singgung Kebijakan Menkominfo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler