Kejaksaan Pidie Jaya Tahan Mantan Direktur PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kamis, 01 Desember 2022 – 00:47 WIB
Tersangka dugaan penyelewengan dana PDAM di Kantor Kejari Pijay. ANTARA/HO

jpnn.com, PIDIE JAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aceh menetapkan SB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016 sampai 2020.

“Tersangka merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu,” kata Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, Rabu (30/11).

BACA JUGA: Puji Ganjar Pranowo, Ketua KPK: Terima Kasih, itulah Cita-cita Kita Harus Bersih dari Korupsi

Oktario mengatakan penetapan itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh terhadap penyelewengan dana.

Dari audit itu ditemukan pendapatan tagihan air tidak disetor ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu.

BACA JUGA: Patut Ditiru, Warga Miskin di Kota ini Menikmati Air PDAM Secara Gratis

Tersangka tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 700 juta lebih,” kata Oktario.

Dia menambahkan dari data rekening tertagih sebagaimana yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU), buku DRD tertagih dibandingkan dengan Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) dari rekening koran berhasil ditagih pada 2016 hingga 2020 sejumlah Rp 12.018.320.560.

BACA JUGA: Tegaskan Korupsi Musuh Bersama, Bobby Nasution: Harus Dicegah dan Diberantas!

Sementara, jumlah uang tagihan yang disetorkan berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada BKU hanya sebesar Rp11.228.355.465.

Sehingga ada kerugian sebesar Rp 712.283.169,00 karena uang tidak disetor.

Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, maka penyidik menetapkan SB sebagai tersangka dalam perkara dugaan dalam penyelewengan dalam pengelolaan tagihan dana.

Kini tersangka ditahan di Rutan Kelas Il B Sigli guna memperlancar penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan syarat objektif.

Tersangka SB dilakukan penahanan rutan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Sok Jagoan yang Mau Menguliti Tuhan Kini Ditahan Kejaksaan di Rutan Tanjung Gusta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler