JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii AhmadPenahanan dilakukan setelah penyidik sejak pagi tadi memeriksa Sjafii yang sudah sepekan lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan.
"Tersangka SA kita tahan untuk 20 hari pertama, dan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Kamis (5/8).
Sebelumnya, Sjafii Ahmad dijerat dengan pasal 3 atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Dari hasil penyidikan, kata Johan, Sjafii diduga telah menerima komisi dari rekanan Depkes pada pengadaan alkes untuk Puskesmas di Indonesia Timur yang didanai dengan APBN 2007Usai menjalani pemeriksaan, Sjafii Ahmad langsung dibawa menggunakan mobil tahanan oleh petugas KPK
BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Namun Sjafii enggan memberikan komentar ketika dicegat wartawan.Sedianya, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari sebagai saksi untuk Sjafii Ahmad
"Sudah ada pemberitahuan dari yang bersangkutan (Siti Fadillah)
BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Tidak datang karena sedang melaksanakan tugasJadi nanti akan dijadwal ulang pemeriksaannya," pungkas Johan.(rnl/ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Swasta tak Bisa Diangkat jadi PNS
Redaktur : Tim Redaksi