Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK

Kamis, 05 Agustus 2010 – 16:30 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii AhmadPenahanan dilakukan setelah penyidik sejak pagi tadi memeriksa Sjafii yang sudah sepekan lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan.

"Tersangka SA kita tahan untuk 20 hari pertama, dan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Kamis (5/8).

Sebelumnya, Sjafii Ahmad dijerat dengan pasal 3 atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi

Dari hasil penyidikan, kata Johan, Sjafii diduga telah menerima komisi dari rekanan Depkes pada pengadaan alkes untuk Puskesmas di Indonesia Timur yang didanai dengan APBN 2007
Dari hitungan KPK, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 9,4 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan, Sjafii Ahmad langsung dibawa menggunakan mobil tahanan oleh petugas KPK

BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi

Namun Sjafii enggan memberikan komentar ketika dicegat wartawan.

Sedianya, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari sebagai saksi untuk Sjafii Ahmad
Namun Siti yang kini duduk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu tidak hadir memenuhi pangilan KPK karena sedang berhalangan.

"Sudah ada pemberitahuan dari yang bersangkutan (Siti Fadillah)

BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi

Tidak datang karena sedang melaksanakan tugasJadi nanti akan dijadwal ulang pemeriksaannya," pungkas Johan.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Swasta tak Bisa Diangkat jadi PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler