Jadi Tersangka Narkoba, Akil Merasa Dijebak

Kamis, 30 Januari 2014 – 19:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Namun dia menyebut kasus narkoba yang menjeratnya merupakan sebuah jebakan.

"Itu sekarang saya enggak ada di sana, tiba-tiba ada narkoba, itu politis semua. Kita dijebak sedemikian rupa," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Sistem Penggajian PNS Diubah

Namun Akil enggan berkomentar siapa yang menjebaknya. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya pasti ada orang, tanya penyidik, tanya aja sama mereka," ujar Akil.

Badan Narkotika Nasional menduga Akil sebagai pemilik narkoba yang ditemukan penyidik KPK ketika menggeledah ruang kerjanya di MK.

BACA JUGA: Ditangkap di China, Anggoro Tiba di Indonesia Malam Ini

Akil dikenakan Pasal 111,112, dan 116 Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika. Ini mengacu pada penguasaan, kepemilikan, dan penyimpanan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Mayoritas Fraksi di DPR Ingin Sengketa Pilkada ke MA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Bantah Atur Panel Pilkada Gunung Mas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler