jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Cucu pengusaha kondang Kartini Muljadi itu menyandang status tersangka kasus pemakaian kokain setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Menurut Direktur Reserse Narko Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, status tersangka untuk Richard juga diikuti penahanan. “Sudah ditahan. Nanti saya tanda tangani surat perintah penahannanya,” kata dia, Kamis (23/8).
BACA JUGA: Bareskrim Pantau Langsung Kasus Richard Muljadi
Suwondo menjelaskan, penyidik punya cukup alasan untuk menahan Richard. Pertama, Richard menjadi tersangka kasus pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga punya alasan lain. Yakni sudah ada bukti dan saksi dan saksi tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pengusaha muda itu.
BACA JUGA: Masih Terpengaruh Kokain, Richard Muljadi Urung Diperiksa
Sebelumnya, Richard ditangkap Rabu (23/8) dini hari di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD. Kombes Herry Heriawan yang saat itu ada di restoran yang sama mencurigai gelagat Richard di toilet.
Ternyata benar. Richard baru saja memakai kokain. Saat itu Herimen -panggilan Heriawan- menemukan sisa bubuk kokain di layar iPhone X dan satu lembar uang pecahan dolar Australia (AUD).(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Cucu Konglomerat Ketangkap Pakai Narkoba di Toilet Restoran
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Apresiasi Keberanian Herrimen Tangkap Cucu Konglomerat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan