Jadi Tersangka Pelecehan terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 07 Desember 2021 – 01:30 WIB
Tersangka AR menutupi mukanya menggunakan jaket ketika digiring keluar oleh penyidik Polda Sumsel dari ruang penyidikan Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya berinisial AR (24) sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasisiwi inisial DR (22).

Tidak hanya menetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Sumsel juga menjebloskan oknum dosen Unsri tersebut ke tahanan. 

BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di Palembang, Senin (6/12). 

Perwira menengah Polri itu mengatakan tersangka AR, oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sumsel.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsri Dilecehkan Oknum Dosen, Ikatan Alumni Bentuk Tim Advokasi Bantu Korban

Dia menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AR terhadap mahasiswinya, DR (22).

Selain itu, katanya, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.

BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

"Jadi, jelasnya tersangka ini kami tahan. Surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. (Ditahan) Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ujarnya. 

Berdasarkan informasi dari kepolisian, AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.

Setelah proses administrasi penahanan tersangka rampung, AR digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.

Tersangka AR yang menggunakan kemeja putih tersebut tampak menutupi mukanya menggunakan jaket warna biru tua untuk menghindari sorotan kamera awak media.

Penyidik membawa tersangka dengan tangan tanpa borgol itu ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang menggunakan mobil minibus warna hitam untuk pengambilan tes usap antigen, sebelum akhirnya tersangka mendekam selama 20 hari di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu kaus dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

Akibat pelecehan seksual itu, tersangka dikenakan pasal berlapis. 

AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.

Kemudian, Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler