Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

Senin, 06 Desember 2021 – 18:12 WIB
Darmawan, kuasa hukum A, ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (06/12). Foto: pahmi/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, 34, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri berinisial DR, 22, Senin (6/12).

BACA JUGA: Heboh Kasus Pelecehan Seksual di Unsri, Gubernur Sumsel HD Kaget, Ini Kalimatnya

“Benar terlapor inisial A datang tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB. A masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan DR,” ujar Kompol Masnoni, Senin (6/12).

Penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan bahwa terlapor sudah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Cekcok, Sahrudin Bersimbah Darah Dibacok Tetangga Pakai Golok

Darmawan menjelaskan atas perbuatannya, terlapor juga sudah mendapatkan hukuman dari Rektorat Unsri.

Yakni pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP.

BACA JUGA: Warga Blang Lancang: Jangan Menghindar dari Kami, Pak Ahok

“Klien kami sudah mengakui perbuatannya, dan juga sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus,” katanya.

Darmawan mengatakan saat ini kliennya masih diperiksa di ruang penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Ada sekitar 30 pertanyaan yang dijawab klien kami mengenai kasus tersebut,” jelasnya.

Darmawan berharap penyidik dapat mempertimbangkan sikap kooperatif yang dilakukan oleh kliennya.

Karena sebelum perkara ini ditangani pihak kepolisian antara pelapor dan kliennya sudah dipertemukan atau dimediasi oleh pihak kampus.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

“Atas hal ini kami mengharapkan dipertimbangkan oleh penyidik,” tutupnya. (*/palpos.id)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler