Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka

Senin, 06 Desember 2021 – 20:22 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi, Kasubdit 4 Renakta Kompol Masnoni, dan Kanit III Santy Wijaya dalam ungkap kasus pelecehan mahasiswi Unsri di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum dosen di Universitas Sriwijaya berinisial AR yang diduga melecehkan mahasiswinya, DR (22), resmi menyandang status tersangka.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup. 

BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Palembang, Senin (6/12). 

BACA JUGA: Dwiki Sandy: Pecat Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan Mahasiswi

Perwira menengah Polri itu menuturkan bahwa tersangka di hadapan penyidik mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.

Menurut dia, tersangka mengaku mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. 

BACA JUGA: Heboh Kasus Pelecehan Seksual di Unsri, Gubernur Sumsel HD Kaget, Ini Kalimatnya

Perbuatan cabul itu dilakukan AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. 

Perbuatan itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).

"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.

Polisi telah mengamankan tersangka, serta barang bukti milik korban. 

Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban.

Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Juncto Pasal 294 Ayat 2 Poin I dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler