Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara

Sabtu, 20 April 2024 – 15:05 WIB
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. ANTARA/Ogen

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Polisi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa Hasan terancam pidana penjara delapan tahun setelah menjadi tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA: Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 Ayat 1 Ke-1e KUHP dengan ancaman penjara delapan tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun," kata AKBP Riky di kantornya, Jumat (19/4).

Dia mengatakan pihaknya akan memanggil kembali pj wali kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka

Sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah dipanggil penyidik Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

Selain itu, kata Riky, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas keterlibatan pj wali kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu

"Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif," ungkap perwira menengah Polri, itu.

AKBP Riky menjelaskan bahwa penyidik resmi menetapkan pj wali kota Tanjungpinang sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial R dan B terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.

Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, Riky memastikan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada 2014, Hasan masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kemudian, tersangka R menjabat kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop dan tersangka B selaku juru ukur tanah.

Pada 2016, kata dia, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.

"Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," kata AKBP Riky. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler