Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu

Jumat, 19 April 2024 – 17:49 WIB
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menunjukkan barang bukti. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menyita 500 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, menerangkan penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap DR (29) warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu dan RK (23) warga Kebun kenanga Kota Bengkulu pada 17 April 2024.

BACA JUGA: 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia

"Barang bukti diperkirakan seberat 500 gram namun untuk pastinya akan kami timbang di pegadaian," ujar dia saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu, Jumat.

Untuk barang bukti yang disita yaitu tiga paket besar sabu dalam plastik klip bening, 22 paket sedang sabu dalam plastik klip bening, 49 paket kecil sabu dalam plastik klip bening.

BACA JUGA: Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim

Kemudian, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bundel plastik klip bening serta satu unit handphone warna hijau.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari pengembangan penangkapan tersangka oknum jukir pemasok sabu ke dalam Rutan Malabero Kota Bengkulu berinisial AM.

BACA JUGA: KSAL Buka Suara soal Bentrok Anggota TNI dengan Brimob

Dari pengembangan tersebut diketahui bahwa narkoba tersebut didapat dari tersangka berinisial DR, kemudian Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan DR di rumahnya yang berada di kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu.

Lanjut Tonny tersangka DR diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari tersangka lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang rencananya diedarkan di Provinsi Bengkulu.

"Identitas tersangka di atas DR ini sudah kami kantongi. Jadi, DR ini dibiayai sepenuhnya oleh tersangka yang ada di Jakarta baik itu tempat kost, biaya sewa mobil hingga pemasangan CCTV kos tersangka DR," katanya.

"Personel menangkap tersangka DR sedang berada di dalam satu unit mobil bersama dengan tersangka RK dan saat akan ditangkap tersangka DR turun dari mobil dengan membawa barang bukti yang disimpan dalam kantong belanja warna hitam sedangkan tersangka RK kabur membawa mobil dan berhasil ditangkap," kata Tonny.

Oleh karena itu, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Subsidi pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler