jpnn.com - TARAKAN — Polda Kaltara menetapkan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal.
Polda Kaltara juga melakukan penahanan terhadap tersangka IS di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Pungli Surat Persetujuan Berlayar di Kantor KSOP Tarakan
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F. Kurniawan dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (11/11).
Awalnya, IS diperiksa sebagai saksi saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Selasa (8/11) malam. IS kemudian ditetapkan tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
BACA JUGA: Bersinergi dengan KSOP dan Polairud, Bea Cukai Jaga Perairan Indonesia
Menurut Hendy, dengan kondisi perekonomian saat ini serta sesuai arahan Presiden Joko Widodo, peringkasan birokrasi dan penghematan pengeluaran dalam pendistribusian barang mendapat perhatian lebih supaya harga-harga komoditas di Kaltara menjadi stabil dan tidak dikenakan biaya tidak perlu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Provinsi Kaltara pada Oktober 2022 sebesar 4,11.
BACA JUGA: Pemudik di Pelabuhan Samarinda Membeludak, KSOP Kerahkan Kapal Tambahan
Dengan kondisi geografis Provinsi Kaltara yang memerlukan angkutan laut atau air, maka salah satu penyumbang mahalnya harga komoditas adalah adanya pungutan liar (pungli) pada angkutan tersebut.
"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," ujar Hendy.
OTT dan penggeledahan dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan cepat agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi