Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan

Sabtu, 26 Maret 2022 – 01:30 WIB
Ilustrasi pencabulan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya menetapkan SH (47), seorang oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sebagai tersangka terkait kasus pencabulan dua murid.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga langsung menjebloskan oknum guru agama itu ke tahanan. 

BACA JUGA: Oknum Guru Agama Diduga Mencabuli 2 Murid SD, Polisi Langsung Bergerak

"Oknum guru agama itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput," kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3). 

Dia menjelaskan tersangka dijemput polisi dari rumahnya, Kamis (24/3) sekitar pukul 10.10 WIB untuk diperiksa.

BACA JUGA: 2 Pelaku Pencabulan Anak di Nias Dibekuk Polisi

SH kemudian diperiksa polisi hingga malam hari sebagai saksi.

Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB, SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Putri Mantan Pejabat Daerah Diduga Menjadi Korban Pencabulan, Astaga!

SH pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan ditahan," ucapnya.

Dia menambahkan SH dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler