Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2020 – 19:37 WIB
?Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Ayu Khania Pranisitha/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID telah resmi menjadi tahanan Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengungkapkan bahwa penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Beredar Foto Jerinx SID Kenakan Baju Tahanan, Lihat Nih Gayanya

Ia mengatakan dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.

"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," kata Yuliar.

BACA JUGA: Pengakuan Nora Alexandra Bakal di Rumah Sendirian setelah Jerinx Jadi Tahanan

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, pada (6/8) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID ini, dengan memberikan 13 pertanyaan.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx Langsung Ditahan Polda Bali

Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diperoleh tiga catatan mendasar. Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu.

Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, "rapid test" sebagai syarat layanan ke RS.

"Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020," pungkasnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler