Jadi Tersangka, Suami Pembunuh Istri di Buleleng Belum Ditahan Polisi

Selasa, 02 Juli 2019 – 14:47 WIB
Tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta. Foto: Istimewa

jpnn.com, BULELENG - Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59. Namun demikian, polisi belum melakukan upaya penahanan terhadap Mangku Sumerta.

Polres Buleleng beralasan kondisi kesehatan tersangka belum memungkinkan untuk ditahan. Tak menutup kemungkinan polisi akan mengambil upaya penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Mayat Dalam Kardus Diduga Wanita 21 Tahun dan Diformalin

"Kondisi tersangka seperti itu. Harus cuci darah seminggu dua kali. Mungkin bisa ditangguhkan atau pembantaran. Tergantung pimpinan nanti seperti apa,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa.

BACA JUGA: Mayat Dalam Kardus Diduga Wanita 21 Tahun dan Diformalin

BACA JUGA: Rumah Ibu Bung Karno di Buleleng Diusulkan jadi Cagar Budaya

Hingga kini, kata Putu Sudiasa, polisi masih menanti hasil autopsi terhadap jenazah Nurti Mahayoni untuk menguatkan status tersangka Jro Mangku Sumerta. "Kami tinggal menunggu autopsi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.

BACA JUGA: Tengah Malam Bocah 7 Tahun Gedor Rumah Tetangga, ya Ampuuun

Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni. Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6). Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore.

BACA JUGA: Menantu Bunuh dan Bakar Ibu Mertua yang Suka Menagih Hutang

Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara. (rb/eps/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya karena Korek Api, Aldi Tewas di Tangan Temannya Sendiri


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler