Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 10 Agustus 2010 – 20:20 WIB

JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme.  Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, menyatakan, sejumlah bukti dan keterangan yang dikumpulkan Polri dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka kepada Pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ba'asyir dituding terlibat kuat dalam Tanzim Al-Qaida IndonesiaPolisi menyebut organisasi itu sebagai organisasi teroris yang diduga membawahi serangkaian aksi pelatihan terorisme di Indonesia

BACA JUGA: Pemerintah Putuskan Besok Awal Ramadan

"Terhadap  Ustadz ABB, ditetapkan sebagai  tersangka," ujar Edward Aritonang di Mabes Polri, Selasa (10/8) petang.

Dari bukti yang dikumpulkan Polri, tambah Edward, Ba’asyir diduga mengetahui aksi pelatihan bersenjata di Jalin, Jantho Aceh Besar beberapa waktu lalu
Ia juga disebut terlibat dalam pendanaan serta mengetuai Tanzim  Al-Qaida Indonesia, sebuah organisasi baru yang dibentuk dari sejumlah organisasi yang dituding terlibat terorisme seperi Jamaah Islamiah,  Jamaah Ansorut Tauhid, Kompak dan lainnya.

"Perbuatan itu (termasuk) merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme," tambahnya.

Karenanya, Ba'asyir dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

BACA JUGA: Dulu Koruptor Damkar, Kini Korupsi Bonbin

Pasal yang disangkakan antara lain pasal 14 junto pasal 7, pasal  9, pasal 11 dan atau pasal 15 junto  pasal 7 dan pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau ( b) atau huruf (c) Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
"Soal ancaman hukumannya, silakan cari sendiri," tandas Edward.

Merlihat rangkaian pasal ini, ancaman yang dikenakan untuk Ba’asyir takkan  jauh beda dengan sangkaan yang dikenakan untuk para terpidana pelaku Bom Bali, Amrozi Cs, yakni hukuman mati.

Polisi mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah mengumpulkan sejumlah bukti tentang keterlibatan Ba'asyir

BACA JUGA: Polri Bantah Sofyan adalah Intel Susupan

Salah satunya, kata Edward, pihaknya mengantongi rekaman video latihan militer di Aceh yang disebut merupakan bentuk laporan kegiatan pelaksanaan militer itu kepada Ba’asyirMenurut Edward, rekaman latihan itu sebagai laporan pertanggungjawaban kegiatan panitia latihan kepada Ba’asyir, terutama menyangkut masalah donasi dan pembiayaan kegiatan.

Karenanya Polisi berkeyakinan Ba’asyir mengetahui rangkaian peristiwa terorisme di tanah air dari laporan-laporan  yang disampaikan secara berkala"Bahkan dilaporkan dengan laporan-laporan visualDivideokan, dipaparkan, itu sekaligus pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaranItu dilakukan di beberapa tempat dan disaksikan oleh beberapa orang dan semuanya sudah diperiksa," papar Edward.

Masih mengenai keterlibatan Ba’asyir, Edward menegaskan, hal itu diketahui dari para saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dari para tersangka yang mengetahui alur rencana kegiatan terorisme"Bahkan sudah direkonstruksi,  siapa yang hadir dan di mana pertemuannya," tambahnya.

Sebelumnya, Senin (9/8) lalu Ba’asyir ditetapkan sebagai tahanan Polisi setelah ditangkap di daerrah Banjar, Jawa BaratKini, Ba'asyir ditahan di Bareskrim Mabes PolriSementara delapan pengawalnya yang juga ditangkap bersama Ba’asyir, diamankan di Polda Metro Jaya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler