jpnn.com - PENGGUNAAN gambar garuda sebagai logo pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta menuai masalah. Relawan Pro Jokowi (Projo) menganggap penggunaan gambar garuda melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Karenanya, Projo berencana melaporkan dugaan pelanggaran itu ke pihak kepolisian.
"Akan dilaporkan ke kepolisian oleh divisi hukum Projo. Kami mendesak agar segera diproses secara hukum oleh aparat," kata Koordinator Projo Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Kamis (5/6).
BACA JUGA: Ingatkan Masyarakat Waspadai Produk Makanan Jelang Lebaran
Menurut Budi, menggunakan lambang negara tidak pada tempatnya bukanlah tindakan terhormat.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo Sunggul Hamonangan Sirait mengatakan penggunaan lambang negara bukanlah delik aduan.
BACA JUGA: Desak Polri Tindak Kampanye Hitam untuk Tunjukkan Netralitas
Dia pun mendesak agar Kepolisian segera memanggil seluruh orang dari tim Prabowo-Hatta yang pernah mengenakan atribut yang mempunyai lambang Garuda baik di kaos, kemeja, bendera, spanduk atau alat peraga kampanye lainnya.
"Karena pemakaian lambang negara untuk perseorangan atau partai politik melanggar pasal 69 huruf (b) UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta," ujar Sunggul.
BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta: Logo Kami Bukan Garuda Pancasila
Menurutnya, lencana atau atribut negara hanya digunakan oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri. "Kan ketiga syarat itu tidak dipenuhi pasangan dan Timses Prabowo-Hatta," kata dia.
Terpisah, Tim Pemenangan Prabowo-Hatta menegaskan tidak akan memindahkan letak lambang burung garuda berwarna merah yang saat ini terpasang di dada kanan Prabowo-Hatta. Menurut Wakil Ketua Bidang Strategi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Romahurmuziy, peletakkan lambang tersebut tidak menyalahi UU.
Menurut Romi, lambang garuda berwarna merah itu tidak merepresentasikan simbol negara. Oleh sebab itu, lambang garuda itu tidak masalah dipasang di sebelah kanan meski UU mengatur di sebelah kiri. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Warning Pemda tak Menunda Lagi
Redaktur : Tim Redaksi