jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi dimiliki warga negara apabila ingin berkendara di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
BACA JUGA: Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor 1 di Dunia
Namun, bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, tak perlu khawatir.
Anda bisa memperpanjang di tempat pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya salah satunya pelayanan SIM keliling.
BACA JUGA: Senin Pagi, Polusi Jakarta Terburuk Sedunia, Mohon Pakai Masker dan Tutup Jendela
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta, pada Selasa (21/6).
Dilansir dari Twitter resmi @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Warga Jaksel Wajib Waspada!
Warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk warga yang berdomisili di Jakarta Barat silakan datang ke LTC Glodok dan Mall Citraland.
Kemudian, bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Lokasi Gerai SIM Keliling yang Tersedia Hari Ini di Jakarta
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi