Jadwal Operasional MRT Selama Masa PSBB Jakarta, Ada Perubahan

Senin, 14 September 2020 – 08:02 WIB
Anggota TNI dan Petugas keamanan berjaga di pintu masuk Stasiun MRT Kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (27/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan penyesuaian jadwal operasional kereta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota yang dimulai hari ini, Senin (14/9).

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, jadwal layanan operasional MRT selama PSBB akan dimulai dari pukul 05.00-22.00 WIB.

BACA JUGA: Hasto PDIP Merasa Heran dengan Sikap Anies Baswedan

Berbeda dengan jadwal sebelumnya, yakni dari pukul 05.00-21.00 WIB di hari kerja dan pada akhir pekan dari pukul 06.00-20.00 WIB.

"Jam layanan operasional MRT Jakarta pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB yang efektif diberlakukan Senin, 14 September 2020," kata William dalam siaran pers, Minggu (13/9).

BACA JUGA: PSBB Jakarta: Aturan Jumlah Penumpang Mobil Pribadi

Sementara untuk jarak antarkereta (headway), yakni lima menit saat jam sibuk dan sepuluh menit di jam normal.

William menambahkan, sesuai kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya, kapasitas penumpang di tiap kereta juga dibatasi.

BACA JUGA: Apa Motif Pelaku Menusuk Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Irjen Purwadi

"Kebijakan di PSBB ini juga melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol "BANGKIT" di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin," ujar William.

Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan.

PSBB Jakarta ini mengacu pada tiga peraturan.

Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19. (mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler