PSBB Jakarta: Aturan Jumlah Penumpang Mobil Pribadi

Senin, 14 September 2020 – 04:45 WIB
Warga Jakarta harus mematuhi aturan selama PSBB. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (14/9).

Hal itu resmi disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9).

BACA JUGA: PSBB Jakarta: Pasien Bandel Akan Dijemput Paksa

Penerapan PSBB ini mengatur sejumlah kegiatan masyarakat guna mengurangi kasus Covid-19.

Salah satu aturan tersebut ialah mengenai mobilitas warga.

BACA JUGA: Pengumuman: Usulan Hotman Paris Dikabulkan Anies Baswedan

Anies mengatakan, untuk transportasi umum, terdapat pembatasan jumlah penumpang, yakni 50 persen dari kapasitas kendaraan.

"Kapasitas maksimal dari kendaraan (transportasi umum) adalah 50 persen, meneruskan yang ada sekarang," kata Anies, Minggu.

BACA JUGA: PBB Mengutuk Keras Peristiwa Penusukan Syekh Ali Jaber

"Kemudian ada pembatasan frekuensi dan layanan armada. Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," lanjut Anies.

Selain itu, soal berkendara dengan kendaraan pribadi, mobil hanya boleh diisi oleh maksimal dua orang per baris.

"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan, maksimal dua orang per baris," ujar Anies.

Adapun selama PSBB ini juga aturan lalu lintas ganjil genap ditiadakan.

Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan.

PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.

Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler