Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Daniel Daen Sabon ini, majelis hakim yang diketuai M Asnun menolak keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa
BACA JUGA: Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal
Sebab, keberatan Penasehat Hukum yang diajukan telah jauh melampaui ruang lingkup keberatan, dan surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat.Keberatan Penasehat Hukum terkait PN Tangerang yang disoal tidak layak untuk mengadili terdakwa dianggap majelis hakim tidak dipermasalahkan, kemudian soal perbedaan tanggal kematian korban dalam surat dakwaan dianggap hanya kesalahan ketik belaka
"Oleh sebab itu, maka mulai minggu depan, sidang akan memasuki pemeriksaan isi pokok perkara," terang Hakim Asnun.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan empat saksi, yaitu Saksi Sri Martuti (istri Nasrudin), Irawanti Arunda (istri Nasrudin), Suparmin (sopir Nasrudin), Sarwin (saksi di tempat kejadian)
BACA JUGA: Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Riau
Karena jadwal hakim yang padat dan menjelang Idul Fitri, maka mulai minggu depan juga sidang pemeriksaan saksi-saksi diintensifkan dua kali seminggu, yaitu Senin dan Kamis."Ini kami lakukan karena menjelang Idul Fitri sebagian majelis hakim mengambil cuti, dan kemudian pada 1 Oktober kami mengikuti kegiatan Rakernas di Palembang," terang dia.
Sampai saat ini masih dilakukan persidangan pembacaan putusan sela terhadap keberatan Penasehat Hukum, atas terdakwa Hendrikus Kia Walen
BACA JUGA: Monumen World Peace Didirikan di Ambon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usir Asap dengan Shalat Istisqa
Redaktur : Tim Redaksi