Jadwal Padat, Sidang Dikebut Senin Kamis

Rabu, 09 September 2009 – 11:18 WIB
DISIDANG- Eduardus Noe endopo alias Edo, salah satu terdakwa pembunuhan terhadap Dirut PT.Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen saat menjalani persidangan di PN Tangerang. Foto: Muhammad Iqbal/Satelit News
TANGERANG- Sidang keempat eksekutor pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kembali dilansungkan di PN Tangerang, Rabu (9/9)Dalam sidang keempat ini untuk mendengarkan putusan sela majelis hakim terhadap tanggapan Penuntut Umum terhadap keberatan dakwaan oleh Penasehat Hukum kelima terdakwa.

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Daniel Daen Sabon ini, majelis hakim yang diketuai M Asnun menolak keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa

BACA JUGA: Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal

Sebab, keberatan Penasehat Hukum yang diajukan telah jauh melampaui ruang lingkup keberatan, dan surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat.

Keberatan Penasehat Hukum terkait PN Tangerang yang disoal tidak layak untuk mengadili terdakwa dianggap majelis hakim tidak dipermasalahkan, kemudian soal perbedaan tanggal kematian korban dalam surat dakwaan dianggap hanya kesalahan ketik belaka
Kemudian, soal dalam pemeriksaan Daniel oleh penyidik yang tidak didampingi penasehat hukum pada 28 April lalu, tidak dapat diterima karena Daniel sudah membuat surat pernyataan belum perlu didampingi penasehat hukum.

"Oleh sebab itu, maka mulai minggu depan, sidang akan memasuki pemeriksaan isi pokok perkara," terang Hakim Asnun.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan empat saksi, yaitu Saksi Sri Martuti (istri Nasrudin), Irawanti Arunda (istri Nasrudin), Suparmin (sopir Nasrudin), Sarwin (saksi di tempat kejadian)

BACA JUGA: Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Riau

Karena jadwal hakim yang padat dan menjelang Idul Fitri, maka mulai minggu depan juga sidang pemeriksaan saksi-saksi diintensifkan dua kali seminggu, yaitu Senin dan Kamis.

"Ini kami lakukan karena menjelang Idul Fitri sebagian majelis hakim mengambil cuti, dan kemudian pada 1 Oktober kami mengikuti kegiatan Rakernas di Palembang," terang dia.

Sampai saat ini masih dilakukan persidangan pembacaan putusan sela terhadap keberatan Penasehat Hukum, atas terdakwa Hendrikus Kia Walen
Kemudian selanjutnya, Fransiskus Tadon Kerans, Heri Santoso, dan Eduardus Noe Noopo Mbete.(mas/JPNN)

BACA JUGA: Monumen World Peace Didirikan di Ambon

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usir Asap dengan Shalat Istisqa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler