jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek menyatakan ada dua jadwal larangan bagi pengendara truk yang hendak melintas di ruas tol setempat.
Untuk truk bermuatan pasir dan batu, dilarang melintas mulai H-7 Senin, (19/6) hingga H+7 Senin, (3/7). Sementara truk milik pelaku industri mulai dibatasi sejak H-4 Jumat, (23/6) hingga H+4 Jumat, (30/6).
BACA JUGA: Hadapi Arus Mudik, Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan 33 Kapal
“Aturan itu berdasarkan surat yang kami terima dari Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub,” ujar Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Handoyono.
Bila pengendara truk tetap melintas saat arus mudik, bakal dikenakan sanksi berupa tilang.
BACA JUGA: Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3
Handoyono menjelaskan, pembatasan ini dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas kendaraan yang mengarah ke timur saat arus mudik, maupun ke arah barat saat arus balik.
"Soalnya kendaraan berat biasanya melintas dengan kecepatan yang sangat lambat, sehingga berdampak pada kemacetan di ruas tol," terang dia.
BACA JUGA: Menhub Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
Apalagi, sambung Handoyono, di ruas tol setempat kerap dilintasi truk besar, karena sepanjang jalur itu dipenuhi kawasan industri. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengusaha agar mematuhi imbauan tersebut.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Widodaren-Karanganyar Beroperasi pada H-7 Lebaran
Redaktur & Reporter : Yessy