jpnn.com, JAKARTA - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk SD, SMP, dan SMA di wilayah DKI Jakarta sudah ditetapkan.
Berdasar dokumen sosialisasi PPDB 2022 wilayah DKI Jakarta yang diedarkan kepada para orang tua siswa, yang diperoleh JPNN dari salah satu SMPN di Jakarta Barat, disebutkan terdapat 4 jalur PPDB 2022.
BACA JUGA: Anies ke Eropa, PDIP: Akhir Masa Jabatan, Ya Jalan-Jalan
Pertama, jalur prestasi, untuk memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non akademik.
Kedua, jalur afirmasi, memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah.
BACA JUGA: Sentil Anies Baswedan, Eggi Sudjana: Mana Pergub Larangan Miras?
Ketiga, jalur zonasi, untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah
Keempat, jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru. Jalut ini untuk memberikan kesempatan anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
BACA JUGA: Perempuan Bersandal Jepit ke Kantor Kejaksaan Serahkan Rp 1 Juta, Menangis
Disebutkan bahwa jalur zonasi, zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah atau CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;
“Prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan,” demikian disebutkan dalam sosialisasi PPDB 2022 DKI Jakarta.
Terkait dengan jalur zonasi PPDB 2022 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2022 tentang Daftar Zona Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023, yang diteken pada 9 Mei 2022.
Untuk mengetahui isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu silakan buka situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selain itu, Gubernur Anies Baswedan juga menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2022 tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Di Keputusan Gubernur tersebut dicantumkan daya tamping seluruh sekolah negeri di DKI Jakarta.
Mengenai jadwal PPDB 2022 DKI Jakarta, silakan lihat grafis di atas. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu