Jadwal Sidang Tak Jelas, Penggugat UU Pilkada Merasa Digantung MK

Selasa, 29 Maret 2022 – 23:10 WIB
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Pilkada mempertanyakan nasib gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, kuasa hukum pemohon Sulistyowati memasukan surat permohonan informasi kapan sidang akan dilanjutkan.

BACA JUGA: Anwar Usman Tak Perlu Mundur dari MK jika Jadi Ipar Presiden Jokowi, tetapi...

Sulistyowati mempertanyakan kelanjutan perkara No. 15/PUU-XX/2022 lantaran sudah sebulan lebih berlalu sejak persidangan terakhir pada 22 Februari lalu.

“Tidak ada pemberitahuan kapan akan disidangkan, dan pada saat ditanyakan kepada juru panggil Mahkamah Konsitusi jawabnya adalah ditunggu saja. Tentu saja apa yang terjadi membuat kami bingung,” kata Sulistyowati, Selasa (29/3).

BACA JUGA: Jika Ketua MK Anwar Usman Menikahi Adik Jokowi, Rakyat Bisa Kena Mental Duluan

Gugatan pemohon menyangkut pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada yang mengatur tentang penjabat kepala daerah.

Para Pemohon meminta agar jabatan tersebut diberikan kepada kepala daerah yang terpilih dalam pilkada terakhir.

BACA JUGA: Gibran Bilang Begini soal Rencana Pernikahan Bibinya dengan Ketua MK

Dengan kata lain, mereka ingin petahana tetap menduduki kursi kepala daerah meski masa jabatannya sudah habis.

“Permohonan agar kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada dapat menjadi penjabat kepala daerah guna menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” kata Sulistyowati.

Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah dari ASN hanya akan menimbulkan banyak masalah sebagaimana yang banyak disampaikan pakar, praktisi, bahkan mantan Dirjen Otonomi Daerah.

Seperti diketahui Dr Sulistyowati SH MH menjadi kuasa hukum pemohon Judicial Review, yakni Dr. (can) Dewi Nadya Maharani, SH, MH, Suzie Alancy Firman, SH, Moch. Sidik, Rahmatulloh,S.Pd, M. Si, Mohammad Syaiful Jihad dan Nian Syarifudin. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler