jpnn.com - JAKARTA - Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, 4 Hari setelah Ulang Tahun.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 13 Februari mendatang.
BACA JUGA: Kubu Ferdy Sambo Bilang JPU Frustrasi, Menggelikan, dan Menyedihkan
Sidang putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso setelah sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Selasa (31/1).
BACA JUGA: Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Mencuat Lagi, Rizky: Khalayak menjadi Saksi
"Selanjutnya, majelis hakim akan mengambil putusan pada 13 Februari," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: JPU Mengajari Putri Candrawathi Cara Mudah Mencari Simpati, Oh Menohok Banget
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta replik jaksa penuntut umum harus ditolak karena isinya sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum.
Replik adalah jawaban penuntut umum atau jaksa atas nota pembelaan terdakwa atau pengacara terdakwa.
"Satu, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman.
Kedua, tim penasihat hukum Ferdy Sambo memohon agar majelis hakim menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum
"Ketiga, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," tutur Arman Hanis.
Ferdy Sambo disebut aktor intelektual di balik kematian Brigadir J.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu oleh JPU disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
JPU pun menuntut pria kelahiran 9 Februari 1973 itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama