jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menilai replik jaksa penuntut umum (JPU) menggelikan dan menyedihkan.
Replik adalah jawaban penuntut atau jaksa atas pembelaan terdakwa atau pengacara terdakwa.
BACA JUGA: JPU Minta Majelis Hakim Tetap Hukum Ferdy Sambo Seumur Hidup
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum eks Kadiv Propam Polri itu dalam sidang dengan agenda duplik (jawaban kedua dari terdakwa atau pembela terdakwa) atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan poin-poin replik JPU atas pleidoi mereka dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi.
BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Pembelaan Fatal, Ferdy Sambo Tidak Sungguh-Sungguh Menyesal
"Tanggapan penuntut umum terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan," kata Arman di ruang sidang.
Arman mengatakan isi replik penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif.
BACA JUGA: Bharada E Minta Bersaksi Secara Daring untuk Ferdy Sambo, Arman Hanis: Kayak Orang Takut
"Tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," katanya.
Arman mengatakan JPU secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, hingga memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang.
"Tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan semangat tim penasihat hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan," tutur Arman.
Dia menuding replik JPU tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi penuntut umum.
"Penuntut umum terlihat frustrasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan," kata Arman.
"Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," imbuhnya.
Arman mengatakan seharusnya penuntut umum memeriksa dengan baik dan teliti tiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan.
"Agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan," ujar Arman.
Menurut Arman, sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.
"Rasa frustrasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," tutur Arman Hanis.
JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama