Jadwal Tes PPPK dan Materi Soal

Senin, 18 Februari 2019 – 20:42 WIB
Menpan RB Syafruddin menyebutkan jadwal tes PPPK pada 23 - 24 Februari 2019. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jadwal tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 akan dilaksanakan pada 23 – 24 Februari 2019.

Materi tes PPPK meliputi tes kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis.

BACA JUGA: Mendikbud Serahkan Soal Tes PPPK ke Menteri Syafruddin

"Tes PPPK dilaksanakan 23-24 Februari. Tesnya terdiri dari tes kompetensi dan wawancara menggunakan CAT UNBK Kemendikbud," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (18/2).

Dia menyebutkan, sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti dan Kementerian Agama. Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Ditutup, Tunggu Aturan Passing Grade

Menteri Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik. Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat rakyat.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Selesai, Honorer K2 Hilang Kesempatan

BACA JUGA: Mendikbud Serahkan Soal Tes PPPK ke Menteri Syafruddin

“Lebih khusus lagi, kami memberikan pencerahan atau harapan kepada saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” tuturnya.

Dia menambahkan, adanya skema PPPK juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para honorer K2 juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.

“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” imbuhnya.

BACA JUGA: MenPAN-RB Pastikan Merekrut Honorer K2 Tenaga Teknis

Rekrutmen ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Pastikan Merekrut Honorer K2 Tenaga Teknis


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler