jpnn.com, JAKARTA - Jumlah honorer K2 yang mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap pertama lumayan banyak. Hingga kemarin sore, jumlah akun yang didaftarkan mencapai 95.519 akun.
"Sudah submit dokumen 80.585 akun," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan (17/2).
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Selesai, Honorer K2 Hilang Kesempatan
Untuk masing-masing Kantor Regional (Kanreg) BKN, jumlah pendaftar cukup beragam. Namun, jumlah di Kanreg Surabaya dan Bandung relatif paling tinggi. Di Kanreg Surabaya, Kabupaten Jember ada di posisi tertinggi dengan 1.323 pendaftar.
Kemudian disusul Kabupaten Bangkalan 1.024 dan Kabupaten Sumenep 946. Untuk Kanreg Bandung, posisi tertinggi ditempati Kabupaten Cianjur 2.078 pendaftar, Kabupaten Garut 1.704, serta Kabupaten Bogor 1.669.
BACA JUGA: MenPAN-RB Pastikan Merekrut Honorer K2 Tenaga Teknis
BACA JUGA: MenPAN-RB: Honorer K2 yang Belum Daftar PPPK Bisa Ikut Tahap Dua
Berdasarkan jadwal dan tahapan yang disusun, setelah pendaftaran online, pengumuman hasil verifikasi administrasi digelar hari ini. Kemudian, tes Computer Assisted Test (CAT) pada 23 - 24 Februari, serta pengolahan nilai oleh BKN bersama pemda pada 25 - 28 Februari.
BACA JUGA: Dua Daerah Ini Cuma Dapat Kuota PPPK 209 Orang, Ratusan Honorer Gigit Jari
Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) Mudzakir mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan aturan terkait passing grade PPPK tahap pertama.
Passing grade tersebut yang nantinya digunakan sebagai batas kelulusan."Peserta nantinya harus memenuhi nilai PG tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Tidak Diperpanjang, nih Jumlah Pelamarnya
Mudzakir belum bisa memastikan kapan aturan tersebut dirampungkan. Namun, pihaknya berkomitmen secepatnya mengingat pelaksanaan dijadwalkan pada 25 Februari mendatang. Mengenai kuota PPPK, Mudzakir menyebut secara detail ada di daerah-daerah.
Seperti diketahui, pemerintah membuka pendaftaran PPPK sebagai solusi untuk memfasilitasi honorer K2 yang tidak bisa mendaftar CPNS. Berbeda dengan CPNS yang dibatasi usia 35 tahun, PPPK bisa diikuti honorer yang masa pensiunnya tinggal dua tahun. (far/oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Honorer K2 yang Belum Daftar PPPK Bisa Ikut Tahap Dua
Redaktur & Reporter : Soetomo