jpnn.com, SLEMAN - Setelah melewati pro-kontra di publik, UIN Sunan Kalijaga akhir mencabut peraturan rektor yang melarang mahasiswi menggunakan cadar.
Melalui surat keputusan nomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, ditulis perihal Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar.
BACA JUGA: Fahira: Bisa Jadi Orang Busananya Biasa Pahamnya Radikal
Dalam surat tertanggal 10 Maret 2018 itu, ditulis keputusan pencabutan larangan bercadar, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu 10 Maret 2018.
“Pencabutan dilakukan demi menjaga iklim akademik yang kondusif,” tulis surat yang diterima Jpnn.com, Sabtu (10/3).
BACA JUGA: Novel: Kiai Said Ngawur, Lupa Sejarah
Surat dengan kop dan stempel resmi UIN Sunan Kalijaga itu, ditunjukkan kepada beberapa jajaran. Mulai Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sebelumnya melalui Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar, UIN Sunan Kalijaga berniat melakukan pembinaan bagi mahasiswi yang mengenakan cadar. Alasannya agar mahasiswi bercadar tak berideologi radikal dan tidak ekslusif
BACA JUGA: Kiai Said Tegaskan Bercadar Bukan Ibadah tapi Budaya Arab
Melalui surat itu, kampus juga membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN.
Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, pihak UIN akan memecat mahasiswi itu. (mg9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumnus UIN Sesalkan Larangan Mahasiswi Bercadar
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian