jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) melakukan transformasi dan penguatan kebijakan.
Transformasi dan penguatan kebijakan dilakukan di internal kementerian, maupun di dua badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah koordinasi Kemenkop dan UKM.
BACA JUGA: Kemenkop UKM Susun 6 Indikator Strategis Adaptasi dan Transformasi KUMKMÂ
Yakni, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM), serta Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM).
Transformasi organisasi dan penguatan kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya implementasi Undang-Undang Cipta Kerja agar dapat mendorong penguatan kapasitas usaha koperasi dan UMKM, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan dan penumbuhan usaha baru.
BACA JUGA: Teten Masduki: UMKM Bisa Jadi Dinamisator Penyelamat dari Krisis
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso mengatakan Menkop dan UKM Teten Masduki mendorong UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya.
Caranya, menggabungkan diri ke dalam wadah koperasi agar lebih efektif untuk dapat didukung dengan pembiayaan serta pendampingan oleh LPDB-KUMKM melalui koperasinya.
Sejalan dengan langkah itu, Menteri Teten juga melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM.
Dengan adanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Selanjutnya, Menteri Teten memperkuat keberpihakannya kepada koperasi.
Menteri Teten mengeluarkan kebijakan agar mulai 2020 LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir ke koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya.
"Kebijakan keberpihakan kepada koperasi tersebut tercermin dari jumlah penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada koperasi yang pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp 2 triliun atau tumbuh signifikan sebesar 16 persen dibandingkan tahun 2019," kata Agus Santoso dalam pemaparan "Outlook 2021 Adaptasi dan Transformasi KUMKM", di Jakarta belum lama ini
Menurut Agus, jumlah tersebut juga merupakan capaian sejarah baru penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM yang tertinggi sejak 2008.
"Sejalan dengan prestasi tersebut LPDB-KUMKM juga melakukan transformasi internal untuk lebih meningkatkan kecepatan layanan dan kemudahan guna mendukung pengembangan usaha koperasi mitranya," papar Agus.
Menurut Agus, apabila LPDB-KUMKM bertugas untuk mendukung pengembangan usaha dari sisi pembiayaan, maka BLU yang lain, yaitu LLP-KUMKM bertugas memberikan layanan promosi dan pemasaran kepada koperasi dan UMKM Indonesia.
Dalam meningkatkan layanan agar koperasi dan UMKM bisa naik kelas, maka sejalan dengan kebijakan transformasi Kemenkop UKM, pada 2020 LLP-KUMKM telah bertransformasi untuk mampu melakukan peningkatan layanan pendampingan, pelatihan, pelaksanaan pameran, kurasi produk, serta trading house baik untuk pasar domestik maupun pasar ekspor.
Transformasi LLP-KUMKM tersebut dilakukan untuk membantu KUMKM dalam menangkap beberapa peluang pasar yang terbuka.
Antara lain mulai tahun ini 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD diarahkan untuk produk UMKM, selain itu merespons perubahan perilaku konsumen yang beralih dari pasar konvensional ke pasar digital.
Di era pandemi Covid-19, sebanyak 42 persen UMKM menggunakan sosial media/digital platform.
Untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan proses onboarding serta digitalisasi pemasaran dan transaksi keuangan.
Peluang lain adalah perlunya pemenuhan kebutuhan konsumen yang bergeser ke produk alat kesehatan, makanan sehat, homecare, serta produk yang terjamin kualitasnya melalui proses sertifikasi halal.
Tranformasi Digital UMKM
Agus menjelaskan digitalisasi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, meliputi komunikasi, informasi, transaksi (keuangan, pemasaran, dan pembayaran).
Untuk itu, program digitalisasi UMKM perlu dilakukan tidak hanya melalui peningkatan kapasitas SDM, namun juga perbaikan proses bisnis, perluasan akses pasar dan penciptaan local heroes / prime movers.
"Saat ini sekitar 16 persen atau 10,25 juta pelaku usaha UMKM yang sudah terhubung ke ekosistem digital, pencapaian tersebut sudah melebihi target 10 juta UMKM di akhir tahun 2020 yang terhubung dengan ekosistem digital,” kata Agus.
Meski sudah mencapai target yang ditetapkan pemerintah, Kemenkop UKM ingin digitalisasi UMKM ini terus berlangsung karena digitalisasi merupakan bagian penting dari program transformasi UMKM dan koperasi.
Hal ini juga diperlukan untuk merespons pola konsumsi masyarakat yang sudah berubah akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu Kemenkop UKM akan terus memberikan dukungan perluasan akses pasar dan efisiensi proses bisnis karena koperasi dan UMKM Indonesia harus mampu menangkap peluang digital.
Transformasi Internal dan Pengawasan Koperasi
Agus menjelaskan bahwa transformasi juga dilaksanakan di tubuh Kemenkop UKM, di mana struktur organisasi eselon I dirampingkan dari semula 6 menjadi 4 kedeputian pada 2021.
Yaitu, deputi bidang kewirausahaan, deputi bidang perkoperasian, deputi bidang usaha mikro, serta deputi bidang usaha kecil dan menengah.
Khusus untuk peran deputi bidang perkoperasian, dalam rangka upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan koperasi yang lebih efektif, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM ini merupakan upaya penguatan usaha koperasi di Indonesia, yaitu dengan menekankan aspek-aspek penting yang harus diperhatikan oleh koperasi.
Aspek-aspek penting tersebut adalah untuk memastikan implementasi tujuh prinsip koperasi, compliance based, prudential dan risk based dalam pengelolaan usaha koperasi termasuk perhatian terhadap APU-PPT.
“Selanjutnya dalam peraturan ini juga diatur pengelompokkan pengawasan koperasi berdasarkan empat klasifikasi usaha koperasi yaitu buku 1, 2, 3, dan 4," kata Agus.
Selain itu, lanjut Agus, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengembangan koperasi makin dipermudah.
Antara lain dengan syarat pendirian koperasi primer yang menjadi minimal sembilam orang, penguatan digitalisasi koperasi, serta pengembangan koperasi dengan prinsip syariah.
"Sesuai UU Cipta Kerja koperasi mudah didirikan hanya dengan sembilan orang. Dengan harapan bisa besar dan bersaing badan hukum lainnya seperti perseroan terbatas," tambahnya.
Ia menambahkan dengan transformasi ini pihaknya memiliki harapan yang besar untuk memajukan koperasi dan UMKM agar naik kelas.
Dengan organisasi Kemenkop dan UKM yang baru serta dukungan transformasi LPDB dan LLP-KUKM, kiranya juga mendapat dukungan dari masyarakat luas.
"Serta sinergi dari seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan di Indonesia," tuntas Agus. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy