Jaga Ketenangan Birokrasi, Kepala Daerah Harus Lakukan Ini

Selasa, 15 Februari 2022 – 23:26 WIB
Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan di sisa akhir masa jabatan.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan tidak mengganti atau memindahkan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah masing-masing.

BACA JUGA: Pak Zudan Sebut PPPK juga Bisa Memakai Seragam Korpri Seperti PNS

Menurut Zudan, setiap kali menjelang masa jabatan, kepala daerah sering mengganti jajaran birokrasinya. Pergantian itu dinilai bisa menyebabkan terjadinya tsunami birokrasi di daerah.

Tidak hanya itu, lanjut Zudan, pergantian atau pemindahan pejabat struktural di akhir masa jabatan kepada daerah sering menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivitas dan kinerja ASN.

BACA JUGA: Zudan Minta Seluruh Anggota Korpri Mematuhi Larangan Cuti Akhir Tahun

"ASN adalah aset pemerintahan yang harus dijaga kariernya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19," kata Zudan, Selasa (15/2).

Dia mengatakan ASN memiliki tugas pokok menjadi motor penggerak dalam penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksankan penbangunan.

BACA JUGA: Soal Ibu Kota Calon Provinsi Papua Tengah, Bupati Paniai: Mayoritas Kepala Daerah Setuju

Zudan pun meminta kepala daerah untuk menaati aturan, khususnya terkait pergantian dan pemindahan ASN di akhir masa jabatan.

Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum habis maja jabatannya.

"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tutur Zudan.

Dia menjelaskan aturan ini bertujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan, serta tidak terpengaruh pada agenda pilkada.

"Untuk tahun 2022 ini, pilkadanya diundur ke tahun 2024 sehingga tidak terlalu relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung dua tahun lebih," ujar Zudan.

Diketahui, 101 daerah akan melaksanakan piljkada serentak pada 2024. Dengan begitu, ada 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) itu mengatakan kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya.

Hal itu bisa dilakukan dengan tetap menaati aturan yang berlaku.

"Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan," seru dia.

Zudan mengimbau seluruh ASN untuk tetap bekerja dengan optimis dan memberikan kemampuan terbaik untuk menjalankan tugas.

“Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI," tandas Zudan. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler