jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan PPPK merupakan bagian dari korps tersebut. Hal itu berarti PPPK bisa memakai seragam Korpri sama seperti PNS lainnya.
"PNS dan PPPK itu sama-sama ASN. Keduanya bagian dari Korpri, jadi PPPK bisa pakai seragam Korpri," kata Zudan dalam diskusi online JPNN.com bertajuk Setengah Abad Korpri: Pandemi, Pengabdian, dan Tantangan Zaman, Senin (29/11).
BACA JUGA: Seragam PPPK Putih Hitam, PNS Baju Keki, Bukankah Sama-sama ASN?
Penegasan tersebut menjawab pertanyaan para PPPK dan calon PPPK yang gencar mempertanyakan perbedaan seragam mereka dengan PNS.
Rikrik Gunawan, guru PPPK dari Kabupaten Garut sebelumnya memberi pertanyaan dalam LIVE YouTube JPNN tersebut terkait perbedaan seragam PNS dan PPPK.
Begitu juga Susi Maryani, calon guru PPPK dari Sumatera Selatan yang mempertanyakan Permendagri nomor 11 tahun 2020 soal seragam dinas honorer, PPPK, dan PNS.
Menjawab itu, Zudan mengatakan, PPPK dan honorer itu berbeda. Honorer bukan ASN. Sementara itu PPPK adalah bagian dari ASN sehingga tidak masalah memakai seragam Korpri.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Pejabat Kemendikbudristek soal Kuota 1 Juta Guru PPPK, Semoga Bukan Janji Lagi
Pernyataan Zudan ini melegakan para PPPK. Ahmad Saifudin, guru PPPK dari Kabupaten Boyolali merasa lega karena akhirnya bisa memakai seragam Korpri.
Sedangkan Susi mempertanyakan bagaimana dengan seragam keki. Mengenai seragam keki, sesuai Permendagri 11 tahun 2020 hanya bisa dipakai PNS.
"Mudah-mudahan Permendagri 11 tahun 2020 ini bisa direvisi karena mengenai seragam PPPK dan PNS yang dibedakan ini bikin heboh calon guru PPPK 2021," ucap Susi. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesyia Muhammad