jpnn.com, JAKARTA - Transvision melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI-D) untuk meningkatkan kualitas penyiaran.
Komitmen bersama ini penting untuk memperkuat pengawasan siaran, khususnya terhadap program siaran yang disalah gunakan oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi.
BACA JUGA: Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
KPI-D bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran penayangan tanpa izin milik Transvision di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah strategis diambil untuk mengatasi penayangan ilegal dan memastikan standar penyiaran yang berkualitas.
BACA JUGA: Semester I 2024, Jasindo Ukir Kinerja Gemilang
Penandatanganan ini dihadiri oleh Brando Tengdom, Direktur Marketing & Sales Transvision, serta perwakilan dari KPID Sulawesi Barat, KPID Sulawesi Tengah, dan KPID Kalimantan Tengah.
"Kami memastikan seluruh kegiatan penyiaran di Indonesia berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penayangan tanpa izin merugikan banyak pihak dan kami akan terus bekerja keras memberantas praktik ini. Melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum tegas, kami berupaya menciptakan penyiaran yang adil dan berkualitas di daerah," ujar Indra A, KPI-D Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Lewat Digitalisasi Pertamina Dinilai Mampu Jaga Kuota BBM Subsidi
Brando Tengdom menambahkan komitmen bersama ini merupakan langkah Transvision dalam meningkatkan kualitas penyiaran di berbagai wilayah Indonesia.
"Dengan pengalaman di industri penyiaran, kami yakin dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai tujuan bersama ini agar kepercayaan masyarakat dan pelanggan kami di Indonesia semakin bertambah kepada Transvision," tutur dia.
Transvision terus berkomitmen untuk menghadirkan hiburan berkualitas tinggi yang dapat dinikmati kapan saja dan di mana saja, memastikan pelanggan setia tetap terpuaskan dengan layanan terbaik.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada