jpnn.com, JAKARTA - Indonesia diimbau untuk tetap tegas berpegang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, dalam mempertahankan kedaulatan di Laut Natuna Utara (LNU).
Hal ini menjadi perhatian utama dalam diskusi bertajuk “Hubungan Indonesia-China Pasca Joint Statement: Perspektif Diplomasi dan Keamanan” yang diselenggarakan oleh Indonesian Maritime Security Initiative (Indomasive) di Jakarta, Kamis (23/1).
BACA JUGA: Refleksi Akhir 2024 Terkait Maritim Indonesia, Ada Tantangan dan Peluang di Laut Natuna Utara
Diskusi yang menghadirkan sejumlah pakar, mantan Dekan Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Universitas Pertahanan (Unhan) Mayjen TNI Dr. Ir. Pujo Widodo, dan Kolonel Laut Dr. Panji Suwarno, membahas dampak pernyataan bersama antara Indonesia dan China, yang dirilis pada kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing pada November 2024.
Menurut Mayjen Pujo, langkah diplomasi ini cukup strategis jika Indonesia tetap menjaga netralitas dan mengantisipasi potensi ancaman.
BACA JUGA: Bakamla Kembali Usir Kapal China yang Masuk Laut Natuna Utara
“Indonesia berhasil menavigasi hubungan dengan China dan negara Barat. Namun, potensi ancaman dari klaim China terhadap Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di LNU tetap menjadi perhatian serius. Penebalan kekuatan TNI AL di wilayah rawan perlu dilakukan untuk memperkuat posisi kita,” ujar Mayjen Pujo.
Kolonel Laut Dr. Panji Suwarno menambahkan, meskipun pernyataan bersama dapat meningkatkan kerja sama bilateral, Indonesia harus tetap waspada terhadap potensi manipulasi China yang dapat memengaruhi posisi Indonesia di ASEAN.
BACA JUGA: Defense Diplomacy Penting untuk Membangun Keamanan Maritim NKRI di Laut Natuna Utara
“Kita perlu berhati-hati agar tidak dianggap memihak China. Indonesia harus terus menegaskan sikapnya sesuai UNCLOS dan menjaga netralitas,” tegas Kolonel Panji.
Direktur Indomasive Fauzan Aminullah menekankan pentingnya mempopulerkan nama Laut Natuna Utara sebagai langkah strategis mempertahankan hak berdaulat Indonesia di kawasan tersebut.
“Indonesia tidak boleh mengakui klaim sepihak China di ZEE LNU. Penguatan diplomasi dan pengamanan wilayah harus menjadi prioritas,” ujar Fauzan Aminullah.
Selain itu, Johanes Herlijanto dari Forum Sinologi Indonesia mengingatkan bahwa konsep kedaulatan tidak hanya mencakup batas wilayah, tetapi juga mencerminkan kemandirian bangsa dalam menjaga hak berdaulatnya.
Dosen Magister Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan ini mengimbau pemerintah untuk tetap konsisten pada UNCLOS sebagai pijakan utama dalam menghadapi sengketa di Laut Natuna Utara. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh